kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance


Minggu, 18 Oktober 2020 / 09:57 WIB
Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT National Finance sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-419/NB.2/2020 dan S-420/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan pencabutan tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan sejumlah ketentuan.

"Diantaranya Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," terang Ihsanuddin dalam keterangan resmi, Jumat (16/10). 

Baca Juga: OJK: 100 Bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun

Kemudian Pasal 2, Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan tersebut, maka perusahaan diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.

Selanjutnya: Butuh Modal, Multifinnace Rajin Terbitkan Obligasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×