Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT National Finance sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-419/NB.2/2020 dan S-420/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, keputusan pencabutan tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan sejumlah ketentuan.
"Diantaranya Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," terang Ihsanuddin dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Baca Juga: OJK: 100 Bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun
Kemudian Pasal 2, Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan tersebut, maka perusahaan diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha.
Selanjutnya: Butuh Modal, Multifinnace Rajin Terbitkan Obligasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News