kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: 100 Bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun


Kamis, 15 Oktober 2020 / 11:01 WIB
OJK: 100 Bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun
ILUSTRASI. OJK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai 27 September 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 100 bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun dari 7.465.990 debitur. 

Nilai tersebut berasal dari 5.824.976 debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 359,977 triliun, dan 1.641.014 debitur non UMKM dengan kredit Rp 544,308 triliun. 

Sedangkan sampai 13 Oktober ada 5.351.758 kontrak pembiayaan dengan nilai pokok Rp 161,38 triliun, dan bunga Rp 41,12 triliun yang diajukan restrukturisasi kepada 181 perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Restrukturisasi diperpanjang, OJK imbau bank pupuk pencadangan ekstra

Diperinci ada 4.739.888 kontrak dengan pokok Rp 138,63 triliun dan bunga Rp 36,58 triliun yang sudah disetujui untuk direstrukturisasi. Sedangkan 309.439 kontrak dengan pokok Rp 12,49 triliun dan bunga Rp 2,89 triliun masih dalam proses penilaian.

Adapun 302.431 kontrak dengan pokok Rp 10,26 triliun dan bunga Rp 2,65 triliun ditolak karena tidak sesuai kriteria restrukturisasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memastikan bakal memperpanjang masa berlaku  ketentuan restrukturisasi kredit yang semula habis berlaku pada Februari 2021. 

Sebelumnya Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menyatakan pihaknya siap memperpanjang ketentuan restrukturisasi hingga 2022. Ini dilakukan Otoritas agar bank masih memiliki  ruang dalam masa transisi pemulihan keuangan debitur. 

“Buat debitur yang dapat bertahan selama pandemi bisa diberikan restrukturisasi lanjutan oleh bank, sementara yang gagal, tentu bank mesti menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN, Rabu (14/10).

Baca Juga: Kredit menganggur di Bank Mandiri meningkat, ini penyebabnya

Ia melanjutkan, fokus OJK kini bukan terkait berapa lama restrukturisasi dapat diperpanjang, melainkan bagaimana bank dapat memitigasi risiko lanjutan, terhadap debitur-debiturnya yang gagal bertahan akibat pandemi.

Meskipun ia mengakui, kini tren restrukturisasi kredit memang telah melandai. Sampai 7 September 2020 sudah ada 100 bank yang melakukan restrukturisasi kepada 7,38 juta dengan kredit senilai Rp 884,46 triliun. 

Selanjutnya: Soal merger, Dirut Bank Mandiri Syariah: Nasabah bank syariah BUMN tak perlu panik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×