kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sun Life masih mengkaji untuk perbesar saham lokal


Senin, 05 Oktober 2015 / 17:59 WIB
Sun Life masih mengkaji untuk perbesar saham lokal


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Industri asuransi tengah dipusingkan soal pembatasan kepemilikan saham asing di dalam Undang-Undang (UU) Perasuransian.

Seperti yang dialami oleh PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life). Perusahaan joint venture (JV) ini awalnya 20% sahamnya dimiliki oleh lokal. Namun seiring dengan kebutuhan dana untuk ekspansi, lama-lama porsi kepemilikan asing terus bertambah. Sedangkan pemilik saham lokal tidak ikut menyuntikkan modal sehingga kepemilikannya sahamnya menjadi berkurang.

"Kalau sekarang porsi lokalnya mau diperbesar lagi, kami tinjau dulu bagaimana idealnya," kata Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life akhir pekan ini.

Menurut Elin, penambahan modal lokal melalui jalan go public belum menjadi pilihan Sun Life. Kalaupun harus mencari tambahan modal lokal dengan mencari partner strategis juga bukan perkara mudah. Saat ini Sun Life masih menunggu aturan yang menetapkan porsi kepemilikan saham asing dan lokal.

"Banyak perusahaan yang akan bersaing untuk mencari mitra strategis. Sementara lewat jalan go public juga butuh waktu panjang dan tidak mudah. Harus ada jalan terbaik buat kami. Karena kami juga sudah membuktikan komitmen di Indonesia," tutur Elin.

Dalam laporan keuangannya, saat ini 97,87% saham Sun Life dimiliki oleh Sun Life Assurance Company of Canada. Sedangkan sisanya 2,13% dimiliki oleh PT Sun Life Indonesia Service.

Sebagai informasi dalam UU Perasuransian, kepemilikan asing dibatasi dalam persentase saham tertentu. Persentase kepemilikan asing itu masih akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan.

Pembatasan kepemilikan investor asing pada perusahaan asuransi bukan untuk membatasi ruang gerak asing. Melainkan untuk memberi kesempatan kepada investor lokal untuk berinvestasi jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×