kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif premi asuransi pertanian Rp 30.000 per Ha


Jumat, 02 Oktober 2015 / 17:54 WIB
Tarif premi asuransi pertanian Rp 30.000 per Ha


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beberapa kebijakan yang diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi daerah. Salah satunya program asuransi pertanian.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, untuk program asuransi pertanian akan dibentuk bersama dengan konsorsium asuransi BUMN dan Kementerian Pertanian.

Dalam program ini, pemerintah bersedia memberikan subsidi premi kepada petani untuk lahan seluas satu juta hektare (Ha).

Muliaman menuturkan, setiap satu hektare lahan pertanian, petani membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Jika mengalami gagal panen, maka biaya tanam sebesar Rp 6 juta akan diganti oleh asuransi tersebut.

"Sehingga jika bank memberikan kredit pertanian maka tidak akan menjadi risiko kredit dan tidak akan menjadi kredit macet karena petani sudah diberikan asuransi," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (2/10).

Dengan adanya program asuransi pertanian ini, kata Muliaman, maka para petani tidak akan dihindari lagi oleh perbankan karena memiliki risiko kredit macet yang tinggi.

Menurut Muliaman, angka premi awal senilai Rp 150 miliar tersebut dinilai cukup untuk satu juta hektar lahan.

Jika program asuransi pertanian ini berhasil, maka nilai premi tersebut bisa ditambah. Selain itu kedepannya, program asuransi pertanian tidak hanya akan fokus pada lahan pertanian penghasil padi tetapi juga bisa mencakup lainnya.

"Subsidi dana pertaniannya berasal dari APBN," ucap Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×