kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat Utang LPEI Bakal Jatuh Tempo, Pefindo Sematkan Rating idAAA


Minggu, 16 April 2023 / 13:47 WIB
Surat Utang LPEI Bakal Jatuh Tempo, Pefindo Sematkan Rating idAAA
ILUSTRASI. Pefindo menegaskan peringkat idAAA dan idAAA(sy) untuk surat utang milik LPEI.foto/KONTAN/Maizal Walfajri


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memiliki beberapa surat utang yang bakal jatuh tempo. Oleh karenanya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idAAA dan idAAA(sy) untuk surat utang milik LPEI.

Ada dua surat utang milik LPEI yang bakal jatuh tempo, antara lain Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I/2018 Seri B sebesar Rp 35 miliar yang jatuh tempo 6 Juni 2023 dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I/2020 sebesar Rp 48 miliar yang jatuh tempo 8 Juli 2023.

Dikutip dalam laporannya Minggu (16/4), Pefindo menyebut LPEI memiliki kesiapan untuk melunasi obligasi yang akan jatuh tempo didukung oleh alat likuid berupa penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain.

Baca Juga: LPEI Catat Pertumbuhan Lini Asuransi yang Signifikan pada Tahun 2022

“Per akhir Desember 2022 sebesar Rp 12,7 triliun,” tulisnya.

Peringkat tersebut mencerminkan status sovereign LPEI, profil permodalan yang kuat, dan posisi yang kuat di segmen pembiayaan ekspor. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kualitas aset yang sangat lemah dan profitabilitas yang sangat lemah. 

Sementara itu, peringkat dapat diturunkan jika komitmen pemerintah untuk memperkuat permodalan LPEI tidak dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2/2009, atau jika undang-undang yang baru diberlakukan menghapus status kedaulatannya. 

“Tekanan pada peringkat juga dapat muncul jika pemerintah gagal memberikan dukungan yang memadai dan tepat waktu,” tambanya.

Seperti diketahui, LPEI adalah lembaga keuangan khusus yang beroperasi secara independen berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009, yang ditujukan untuk mendorong ekspor Indonesia dengan menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi di dalam negeri atau di luar negeri, baik dengan prinsip konvensional maupun prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×