Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): SK-21/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jiwasraya, Kementerian BUMN melakukan perombakan dalam susunan direksi perusahaan tersebut.
Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian BUMN pada Kamis (18/1) tersebut dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede. Selain itu acara juga dihadiri oleh Direksi dan Komisaris Jiwasraya serta pejabat dan pegawai Kementerian BUMN.
Berdasarkan rilis Kementerian BUMN pada Kamis (18/1), Menteri BUMN Rini Soemarno yang juga selaku Rapat Umum Pemegang Saham Jasa Raharja mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama direksi Jiwasraya, yakni:
1. Hendrisman Rahim diberhentikan sebagai Direktur Utama;
2. Hari Prasetyo diberhentikan sebagai Direktur;
3. De Yong Adrian diberhentikan sebagai Direktur.
Pada SK yang sama, terdapat perubahan nomenklatur jabatan direksi Jiwasraya yang kini menjadi:
1. Direktur menjadi Direktur Keuangan;
2. Direktur menjadi Direktur Bisnis dan Ritel;
3. Direktur menjadi Direktur Bisnis Kelembagaan;
4. Direktur menjadi Direktur SDM,Umum, dan Kepatuhan;
5. Direktur menjadi Direktur Teknik.
Selanjutnya, Keputusan Menteri BUMN tersebut juga mengangkat nama-nama yang mengisi di jajaran direksi Jiwasraya yakni:
1. Hendroyono diangkat sebagai Direktur Keuangan, Investasi, dan Teknologi Informasi;
2. Indra Widjaja diangkat sebagai Direktur Bisnis Ritel.
Adapun Muhammad Zamkhani yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan Jiwasraya, kini bertugas juga sebagai Direktur Utama Jiwasraya sampai dengan diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News