Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini, pihaknya bersama pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (Perpu) terkait pembukaan data nasabah.
Nantinya dengan Perpu ini, Ditjen Pajak bisa memiliki akses langsung ke rekening nasabah perbankan. Diharapkan, Perpu ini bisa terbit pada April 2017 atau setelah program pengampunan pajak berakhir.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, nantinya Perpu ini lebih untuk mengatur nasabah perbankan khusus warga negara asing (WNA).
“Tahap pertama pemberlakukan Perpu ini adalah untuk warga negara asing. Nantinya, tahap kedua pada 2018, akan lebih luas diatur sehingga harus ada undang undang sendiri yang mengatur hal ini,” ujar Nelson ketika ditemui setelah launching acara SiKePO, Senin (27/2).
Secara umum, menurut Nelson, Perpu pembukaan data nasabah ini mirip dengan kebijakan pajak milik Amerika Serikat yaitu Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
Namun, nantinya, Perpu ini akan mengatur negara yang lebih luas tidak hanya USA, tapi juga negara yang tergabung dalam OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).
Sampai saat ini, tercatat ada 31 negara anggota OECD. Nantinya, pemerintah akan menekankan anggota OECD ini dalam implementasi pembukaan data nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News