Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran dengan menggunakan Quick Response (QR) Code ke depan tidak hanya bisa digunakan lewat smartphone alias gawai pintar. Namun, para pemilik gadget jadul juga tetap akan bisa menikmati kemudahan bertransaksi lewat teknologi kode respon cepat itu.
Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standardisasi pembayaran QR code pada 17 Agustus 2019.
Baca Juga: Intip bunga deposito BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri, siapa yang tertinggi?
Tahap pertama, standardisasi ini memang masih fokus menerapkan pembayaran model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Dengan model MPM ini, maka pembeli yang bisa melakukan transaksi tentu hanya pemilik gadget yang memiliki kemampuan untuk membaca QR code. Sementara masih banyak masyarakat pengguna gadget tradisional.
Oleh karena itu, QRIS akan dipersiapkan untuk bisa menggunakan pembayaran dengan model Costumer Presented Mode (CPM) yakni costumer yang akan memproduksi QR pembayaran untuk dipindai ke penjual.
Ketua Komite VII Pengelola Standar ASPI Santoso Liem mengatakan, model ini ditargetkan bisa digunakan mulai akhir tahun sesuai dengan harapan Bank Indonesia.
Baca Juga: Saham BBTN (Bank BTN) naik 1,76%, PER dan PBV menarik dicermati (16/8)
"Jadi model CPM itu, yang scan costumer-nya. Dengan ini, orang yang punya gadget yang tradisional pun tetap bisa memproduksi QR tetap bertransaksi. Jadi nanti akan diproduksi QR semacam Image yang bisa diterima para pemilik gadget lewat Multimedia Messaging Service (MMS), " kata Santoso.
Walaupun BI mengharapkan model CPM tersebut harus bisa digunakan mulai akhir tahun, namun Santoso memperkirakan kemungkinan penerapannya baru akan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2020.
Seperti diketahui, meski QRIS telah resmi diluncurkan tetapi BI masih memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) hingga akhir tahun.
Sehingga implementasi QRIS secara nasional baru akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Bercanda ala Menteri Sri Mulyani, sebut Menteri Susi tukang labrak dan tukang pukul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News