Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan secara menyeluruh sedang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi industri perasuransian. Tak hanya perusahaan asuransinya saja, OJK bakal melakukan pengawasan ketat terhadap jasa penunjang di industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang yang dimaksud jasa penunjang seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan konsultan aktuaris.
“Kami juga memperkuat mengenai pengawasan terhadap jasa penunjang daripada IKNB, jadi pengawasan terhadap KAP, konsultan aktuaris, kemudian broker pialang atau lost adjuster itu pengawasannya akan diperketat,” ujar Ogi, Kamis (2/2).
Dalam hal ini, Ogi bilang pengawasan tersebut dilakukan oleh direktur jasa penunjang dalam struktur organisasi OJK. Dulu bagian tersebut lebih hanya fokus dalam pendaftaran izin namun pengawasan belum diperkuat.
Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
“Sekarang itu diperkuat dan menjadi bagian dari pengawasan perasuransian secara end to end dari mulai dia menggunakan perusahaan penunjang sampai itu reasuransinya,” kata Ogi.
Seperti gambaran, di kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal Wanaartha Life, Ogi bilang OJK tak hanya melakukan pengawasan terhadap tim likuidasi yang saat ini sedang bekerja namun juga akan mengejar jasa penunjang di perusahaan tersebut.
Dia bilang OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life saat ini.
Baca Juga: OJK Sebut 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Telah Mendaftar Tagihan ke Tim Likuidasi
Di sisi lain, Ogi menyebut pihaknya juga telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023. OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.
“Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan,” pungkas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News