Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi kepada perusahaan multifinance nakal. Kali ini sanksi diberikan kepada PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut bahwa keputusan sanksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Baca Juga: Indosurya Finance siap-siap menjajakan pembiayaan uang tunai
“Berdasarkan hasil monitoring OJK, Pracico Multi Finance tidak memenuhi pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Selasa (13/8).
Baca Juga: Mandiri Tunas Finance belum berencana melakukan pembiayaan tunai
Dengan dibekukannya kegiatan usaha multifinance tersebut, maka Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News