kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Tak penuhi aturan, OJK bekukan izin usaha Pracico Multi Finance


Selasa, 13 Agustus 2019 / 15:02 WIB
Tak penuhi aturan, OJK bekukan izin usaha Pracico Multi Finance
ILUSTRASI. OJK kembali memberikan sanksi kepada perusahaan multifinance nakal.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi kepada perusahaan multifinance nakal. Kali ini sanksi diberikan kepada PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebut bahwa keputusan sanksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Baca Juga: Indosurya Finance siap-siap menjajakan pembiayaan uang tunai

“Berdasarkan hasil monitoring OJK, Pracico Multi Finance tidak memenuhi pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Selasa (13/8).

Baca Juga: Mandiri Tunas Finance belum berencana melakukan pembiayaan tunai

Dengan dibekukannya kegiatan usaha multifinance tersebut, maka Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×