Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk melaksanakan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pembiayaan tunai.
"Untuk dana tunai, MTF belum ada rencana, karena secara kapabilitas kami belum masuk langsung dana tunai," tambah dia.
Saat ini PT Mandiri Tunas Finance masih fokus pada pembiayaan multiguna untuk modal kerja, pernikahan, umroh, renovasi rumah, kesehatan, dan sekolah.
Meskipun demikian, MTF sedang menjalin kerja sama dengan financial technology (fintech) seperti Amarta, KoinWork, Akseleran, dan KreditPro.
Dalam skema bisnisnya, MTF bertindak sebagai pemberi dana ke fintech. MTF juga memilih segmen yang sesuai dengan risk acceptence criteria perusahaan.
Kemudian, fintech bertugas untuk mengelola dana tersebut. Hingga saat ini MTF telah memberikan Rp 70 miliar dana segar untuk dikelola fintech.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News