kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi


Rabu, 09 September 2020 / 16:45 WIB
Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pilang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat nomor S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

“Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Prioritas Pialang Asuransi tidak melaksanakan seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung tahun 2019,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9).

Ia melanjutkan, dengan demikian PT Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah pilih opsi restrukturisasi untuk selamatkan Jiwasraya

Asal tahu saja, pialang asuransi ini beralamat di Gedung Kopkar Jasindo Lantai IV d/h Perkantoran Buncit Mas Blok B-5 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 108, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya: Nusantara Life bakal gantikan Jiwasraya, begini kesiapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×