kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.724   17,00   0,10%
  • IDX 8.679   32,11   0,37%
  • KOMPAS100 1.199   5,76   0,48%
  • LQ45 849   2,46   0,29%
  • ISSI 311   1,97   0,64%
  • IDX30 438   0,84   0,19%
  • IDXHIDIV20 510   0,36   0,07%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 140   0,24   0,17%

Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi


Rabu, 09 September 2020 / 16:45 WIB
Tak penuhi rekomendasi, OJK batasi usaha PT Prioritas Pialang Asuransi
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pilang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat nomor S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

“Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Prioritas Pialang Asuransi tidak melaksanakan seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung tahun 2019,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9).

Ia melanjutkan, dengan demikian PT Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah pilih opsi restrukturisasi untuk selamatkan Jiwasraya

Asal tahu saja, pialang asuransi ini beralamat di Gedung Kopkar Jasindo Lantai IV d/h Perkantoran Buncit Mas Blok B-5 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 108, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya: Nusantara Life bakal gantikan Jiwasraya, begini kesiapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×