kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan pemerintah pilih opsi restrukturisasi untuk selamatkan Jiwasraya


Rabu, 09 September 2020 / 15:33 WIB
Ini alasan pemerintah pilih opsi restrukturisasi untuk selamatkan Jiwasraya
ILUSTRASI. Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memilih opsi restrukturisasi, transfer dan bail ini untuk menyelamatkan pemegang polis Asuransi Jiwasraya. Menyisihkan opsi lain yaitu bail out dan likuidasi. 

Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Bilitea mengungkapkan, alasan pemilihan opsi restrukturisasi untuk memastikan bahwa portofolio polis yang ditransfer bisa menguntungkan bagi perusahaan baru, yakni IFG Life. 

"Pemilik NewCo harus memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memastikan operasional NewCo going concern," kata Robertus, dalam paparan bersama Komisi VI DPR, Rabu (9/9). 

Guna merealisasinya, diperlukan dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya. Sementara pelaksanaannya secara tidak langsung akan dilakukan oleh Bahana, sebagai Induk Holding Asuransi dan Penjaminan. Holding yang membawahi IFG Life, perusahaan pengganti Jiwasraya. 

Baca Juga: Nusantara Life bakal gantikan Jiwasraya, begini kesiapannya

Opsi restrukturisasi juga telah disetujui oleh pemerintah berdasarkan buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Serta Persetujuan Kementerian BUMN atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya pada Nomor S-177/MBU/03/2020 tanggal 20 Maret 2020. 

Sementara opsi bail out tidak jadi pilihan. Hal tersebut tidak bisa dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada aturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSKK) mengenai industri asuransi. 

Opsi likuidasi atau pembubaran juga tidak dipilih. Sebab, prosesnya harus melalui OJK berdasarkan Undang - Undang (UU)  40/2014 tentang Perasuransian. Kemudian harus memenuhi kriteria jika masalah Jiwasraya berdampak pada sektor ekonomi, sosial dan politik yang cukup signifikan. 

"Pertimbangannya opsi ini jika masalah Jiwasraya berdampak besar terhadap ekonomi yang akan dirasakan BUMN sebagai pemilik portofolio pensiun di Jiwasraya BUMN. Maka perlu melakukan write off dan top up dana pensiun karyawan," jelasnya. 

Berdasarkan paparan di DPR, total klaim Jiwasraya mencapai Rp 18,7 triliun hingga Juli 2020. Jika dirinci klaim saving plan Rp 16,6 triliun, tradisional korporasi Rp 1,1 triliun dan tradisional ritel Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Gantikan Jiwasraya, Nusantara Life siap didirikan tahun ini

Pada periode yang sama, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas Rp 37,7 triliun. Hal ini terjadi akibat kondisi aset yang buruk dan pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Kemudian tota liabilitas mencapai Rp 54 triliun, sementara aset tersisa Rp 16,4 triliun. 

Selanjutnya: Bakal jadi penyelamat Jiwasraya, begini skema bisnis IFG Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×