Reporter: Amalia Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tidak puas dengan solusi pembayaran bunga yang dilakukan Asuransi Jiwasraya. "Jumlahnya belum termasuk dengan nilai pengembalian pokoknya. Sementara jumlah bunga tersebut memang hak kami," tutur Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya Rudyantho.
Opsi pembayaran polis melalui skema roll over selama setahun dengan tingkat bunga 7% per tahun ini, didapatkan Jiwasraya dari optimalisasi aset, baik dari aset keuangan maupun properti. Sayangnya, keputusan ini tidak berhasil memuaskan para korban, sebab mereka meminta pembayaran nilai tunai investasi jatuh tempo sesuai perjanjian sebelumnya.
Tak hanya itu, Rudyantho menegaskan bahwa keputusan Jiwasraya melakukan roll over tidak ditanyakan terlebih dahulu kepada para korban. "Seharusnya roll over dilaksanakan sesuai persetujuan kedua belah pihak. Seperti ada surat perjanjian, dan lain-lain. Tidak dilakukan tanpa persetujuan nasabah," jelasnya.
Mengenai jumlah anggota forum yang menerima transfer bunga polis dan besaran angka, Rudyantho masih akan terus melakukan verifikasi. "Jumlah angkanya masih belum pasti. Hari Minggu (23/12) kami akan lakukan verifikasi, mencatat anggota yang menerima, melihat bukti transfer," tambahnya.
Rudyantho menggarisbawahi jika forumnya, yang kini beranggotakan 188 orang, lebih menekankan untuk menghadirkan audiensi dengan Jiwasraya guna mencapai solusi konkret untuk kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News