kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban Jiwasraya pertanyakaan kepastian pembayaran roll over


Kamis, 20 Desember 2018 / 16:51 WIB
Korban Jiwasraya pertanyakaan kepastian pembayaran roll over
ILUSTRASI. Asuransi Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan pemegang polis produk saving plan PT Jiwasraya (persero) kecewa atas sikap Jiwasraya yang tidak mau memberikan kepastian kapan pembayaran bunga jatuh tempo nasabah segera dilunasi. Pemegang polis tersebut tergabung dalam perkumpulan bertajuk Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya yang kini sudah berjumlah 160 orang.

Koordinator Forum Rudyantho justru mempertanyakan janji manis Jiwasraya untuk pembayarannya melalui skema roll over sebesar 7% per annum netto atau setara 7,49% p.a. net efektif kepada para nasabah. Sebelumnya, pertemuan antara Jiwasraya dengan pemegang polis tidak memberikan jalan keluar yang jelas mengenai kepastian dan jaminan apakah roll over tersebut bisa dilunasi tahun depan.

“Saat kami bertemu manajer Jiwasraya, mereka menjanjikan pembayaran roll over tahun depan. Tapi, kami tidak dijelaskan kapan dibayarkan dan bagaimana proses pembayarannya,” kata Rudyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (19/12).

Menurutnya, opsi pembayaran roll over merupakan hak dan pilihan pemegang polis. Tapi, ratusan anggota forum menolak mekanisme tersebut, dan meminta Jiwasraya segera membayarkan nilai tunai investasi saat jatuh tempo sesuai perjanjian.

Sayangnya, Jiwasraya tidak memberikan jawaban atas tuntunan pembayaran kewajiban polis yang masih tertuang, Rabu (19/12) ini. Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya akan menempuh langkah lain, salah satunya dengan melaporkan manajemen Jiwasraya ke Dewan Perwakilan Rayat (DPR).

“Kemungkinan besar kami akan melaporkan ke DPR agar memanggil direksi Jiwasraya untuk bertanggungjawab itu. Sebelum itu, kami akan membicarakan tindakan selanjutan bersama anggota sekitar satu hingga dua hari,” tandasnya.

Pihaknya juga akan menempuh jalur hukum apabila manajemen Jiwasraya tidak serius bertanggungjawab. Jiwasraya bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pihaknya menawarkan pembayaran di muka atau bunga roll over sebesar 7% per annum netto sebagai upaya win-win solution kepada pemegang polis.

“Pembayaran pokok kami di-reschedule satu tahun dengan roll over. Solusi ini sangat baik, sambil menunggu hasil upaya kami yang akan diproyeksikan masuk tahun depan,”katanya.

Ia juga mengklaim telah menangani keluhan nasabah dengan melakukan dialog bersama bank mitra, baik itu dengan nabasabah secara perorangan maupun grup kecil. Melalui cara ini, ia menilai nasabah masih bersikap koperatif karena Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham Jiwasraya telah berkomitmen menjaga keberlangsung perusahaan asuransi ini.

“Kalau ada beberapa nasabah yang menempuh cara lain itu hak mereka, tapi kami menghimbau roll over adalah pilihan terbaik dan bunga yang digaransikan akan dibayar,” ungkapnya.

Disamping itu, perusahaan telah membayarkan bunga jatuh tempo secara penuh dan bunga roll over 7% per annum netto. Dalam portofolio bahkan, pembayaran bunga itu masih kategori lancar. Namun, ia tidak mau menyebutkan berapa besaran nilai roll over yang memilih opsi pembayaran melalui ini. Ia juga mengaku belum menerima informasi adanya protes dari Forum Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×