Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi. Kali ini otoritas mengenakan sanksi tersebut kepada PT Siar Perdana Asuransi karena perusahaan tidak menyampaikan laporan semester II-2017.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini, pencabutan izin usaha itu telah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-14/NB.1/2019 tanggal 22 April 2019.
“Kami menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap Siar Perdana untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan dana asuransi,” ungkap Anggar dalam keterangan resmi OJK, Jumat (31/5).
Sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Atas hal itu otoritas memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena belum menyampaikan laporan semeter II Tahun 2017. Dengan pencabutan izin usaha ini maka Siar Perdana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang reasuransi dan wajib untuk menurunkan papan nama perusahaan, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban serta melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban tersebut kepada OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News