Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2019 tanggal 30 April 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sejahtera Pertama Multifinance, yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 41 Unit EFGHI, Jalan Letnan Jendral S. Parman Kav 22-24 Slipi Jakarta Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya utusan Dewan Komisioner dimaksud. Pencabutan izin usaha PT Sejahtera Pertama Multifinance sebagai Perusahaan Pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain mengenai perjanjian pembiayaan, tingkat kesehatan keuangan, kualitas piutang pembiayaan, rasio saldo piutang pembiayaan, dan batas minimal rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Sejahtera Pertama Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News