kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Progam MLT, Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 03 Juni 2024 / 22:45 WIB
Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Progam MLT, Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha.


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus bergulir. Pasalnya, program ini disebut akan tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) milik BPJS Ketenagakerjaan, terutama dari segi kepesertaan.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengungkapkan ia percaya setiap kebijakan pemerintah memiliki tujuan yang baik untuk kesejahteraan pekerja. 

"Di Tapera itu ada peserta, di kami juga ada peserta. Nah bagaimana menyinkronkan manfaat yang ada. Kami percaya bahwa kebijakan ini tentu ada tujuan yang sangat baik untuk kesejahteraan pekerja. Soal tumpang tindih kami mungkin belum bisa komentar," kata Asep di Jakarta, Senin (3/6). 

Kendati demikian, Asep menekankan bahwa program MLT dan program Tapera memiliki konsep yang berbeda. MLT sendiri adalah manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengikuti JHT (Jaminan Hari Tua) dan sifatnya tidak wajib seperti Tapera. 

Baca Juga: Aprindo Sebut Iuran Tapera Akan Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

“Ini berbeda dengan Tapera yang memang konsepnya itu tabungan untuk perumahan rakyat. Kalau MLT ini program tambahan untuk memperluas manfaat,” tekan Asep. 

Terkait MLT ini pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Lebih lanjut Asep menjelaskan dalam pelaksanaannya, sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan perbankan dan mempunyai rate subsidi untuk tiga program bagi penerima MLT.

Pertama, program untuk perumahan maksimal Rp 500 juta plafonnya. Kemudian untuk renovasi Rp 200 juta, dan terakhir uang muka perumahan itu Rp 150 juta.

Baca Juga: Kebijakan Tapera Berisiko Turunkan PDB Rp 1,21 Triliun

Selain dengan perbankan, kerja sama juga dilakukan dengan pihak pengembang. Asep mengatakan saat ini sudah ada 8 pengembang yang bekerja sama. Meski begitu, ternyata jumlah peserta dari program MLT ini masih sedikit. Ia pun menekankan pihaknya masih terus mengupayakan agar jumlah peserta dari program MLT kian bertambah. 

"Memang belum banyak juga kita baru realisasinya sampai sekarang itu baru sekitar 3.900 peserta yang untuk yang perumahan itu. Memang masih ada PR di situ," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×