Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 75/AAUI//XII/2009 tanggal 21 Desember 2009, memberlakukan tarif premi baru asuransi gempa bumi. Premi baru sudah berlaku mulai tanggal 1 Maret 2010 kemarin.
Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, pengenaan tarif baru berlaku untuk polis baru dan polis perpanjangan. "Tarif lama tidak berlaku lagi," ujarnya.
Berdasarkan keputusan rapat umum anggota AAUI pada 16 Desember 2009, tarif sebenarnya akan diberlakukan mulai 16 Februari 2010. Namun, atas masukan anggota dan pertimbangan efisiensi administrasi, pemberlakukan diundur pada Maret ini.
Penyesuaian zona
Penentuan tarif baru, jelas Kornelius disesuaikan dengan zona gempa bumi yang juga diperluas. Direktur PT Asuransi Maipark Indonesia Bisma Subrata menambahkan, penentuan premi dibagi atas lima zona. "Sebelumnya kan hanya tiga zona," jelasnya.
Misal, zona V, yang merupakan wilayah dengan resiko gempa bumi tertinggi. Seperti wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, dan sebagaian Papua. Tarif premi juga dibagi menjadi dua kategori, yakni objek bangunan komerisial dan industrial serta bangunan rumah tinggal.
Tiap kategori masih dibagi berdasarkan kelas konstruksi. Tarif pun disesuaikan dengan masing-masing zona. "Dulu, kategori hanya manufacturing risk dan others risk. Sekarang pembagian lebih rinci," kata Bisma.
Meski AAUI menetapkan tarif baru, tidak berarti semua tarif naik. Kalau membandingkan zona per zona, justru ada tarif yang turun. Misal, zona II untuk kategori rumah tinggal berkonstruksi rangka baja yang tarifnya 0,95 per mil. Sebelumnya di zona dan jenis bangunan yang sama, tarifnya sebesar 0,115 per mil.
"Tapi ada juga yang naik seperti di zona V. Karena risikonya yang semakin besar. Tapi, kenaikannya hanya sekitar 10%," pungkas Bisma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News