Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen memperkirakan jumlah jaminan kematian dan kecelakaan kerja yang harus dibayarkan bagi 47 aparatur sipil negara yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 mencapai Rp 6,12 miliar.
Diketahui, dari 189 manifest penumpang pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, terdapat 47 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban. Sekitar 21 PNS berasal dari Kementerian Keuangan, 10 PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lima PNS, empat orang hakim dari Mahkamah Agung (MA), tiga orang dari Ditjen Migas, satu orang masing-masing dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kesehatan.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, atas kejadian nahas tersebut.
“Negara membayar jaminan para PNS dan aparatur sipil negara. Selain pokok sampai empat bulan pertama, pemegang polis dari korban, juga memperoleh jaminan kematian serta kecelakaan kerja yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 136 juta rata-rata per orang,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/11).
Jumlah itu masih akan bertambah, jika korban memiliki anak, dengan pertanggungan mencapai Rp 15 juta per anak, dengan maksimal dua anak yang akan diberikan melalui asuransi beasiswa oleh anak usaha Taspen, yaitu PT Taspen Life.
"Kami melakukan inisiatif pengembalian premi kepada anak korban melalui pemberian beasiswa. Hal ini atas pertimbangan manfaatnya yang bisa dua kali lipat dari premi, sehingga bisa mencapai Rp 30 juta per anak. Sehingga nanti ketika lulus SD, SMP dan SMA, mudah-mudahan sampai kuliah, bisa dicairkan untuk membiayai sekolah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News