Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Untuk menghindari adanya potensi non performing loan (NPL) maka Bank Exim Indonesia akan melakukan upaya mitigasi resiko melalui berbagai skema dengan adanya wewenang lebih yang diberikan oleh undang-undang. Misalnya dengan me-insurance risk kembali. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Exim Bank Mahendra Siregar, Selasa (1/9).
“Jadi resiko yang sudah diasuransi bisa dire-insurance kembali atau dengan membagi resiko dengan lembaga serupa di negara lain,” tandasnya.
Atau, risiko itu kemudian dibuat suatu penanganan yang beban risikonya kepada Bank Exim tidak sebesar apabila ditanggung sendiri. Re-insurance bisa dilakukan dengan kerjasama dengan swasta yang beroperasi di bidang yang sama.
Mengenai apakah LPEI akan melakukan penerbitan obligasi, Mahendra belum bisa berkomentar jauh. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melihat kebutuhan yang ada dan target yang akan dicapai. “Akhir Oktober 2009 kita sudah menyerahkan konsepnya kepada Menteri Keuangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News