kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!


Kamis, 21 Oktober 2021 / 05:17 WIB
Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumbaa Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Foto/KONTAN/Dupla Kartini.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, ini ada informasi yang harus disimak.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Hal tersebut diungkapkan Tongam saat diwawancara dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang.

Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dikutip Kompas TV.

Baca Juga: Ini ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK

Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.

Pada Senin (18/10), polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal, kali ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa salah satu karyawan berstatus warga negara asing (WNA).

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam.

Baca Juga: Tanggapi Pinjol Ilegal, OJK Gerak Cepat Perbaiki Sistem Pinjol



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×