kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!


Kamis, 21 Oktober 2021 / 05:17 WIB
Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumbaa Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Foto/KONTAN/Dupla Kartini.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam.

Selain penggerebekan yang marak, Tongam menyebut saat ini pemerintah berupaya memberantas pinjol ilegal dengan pemblokiran dan edukasi ke masyarakat.

Baca Juga: Izin fintech baru akan dihentikan sementara

Ia menyebut pemblokiran tetap efektif kendati 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan 44 persen sisanya tidak diketahui berada di mana.

Selain itu, Tongam meminta kepada masyarakat yang butuh uang untuk pilih meminjam ke pinjol legal. Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "OJK: Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!"
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim 
Editor : Vyara Lestari

Selanjutnya: Kamu diancam pinjol? Begini cara melaporkannya, jangan panik ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×