kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,94   -0,35   -0.04%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!


Kamis, 21 Oktober 2021 / 05:17 WIB
Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam.

Selain penggerebekan yang marak, Tongam menyebut saat ini pemerintah berupaya memberantas pinjol ilegal dengan pemblokiran dan edukasi ke masyarakat.

Baca Juga: Izin fintech baru akan dihentikan sementara

Ia menyebut pemblokiran tetap efektif kendati 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan 44 persen sisanya tidak diketahui berada di mana.

Selain itu, Tongam meminta kepada masyarakat yang butuh uang untuk pilih meminjam ke pinjol legal. Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "OJK: Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!"
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim 
Editor : Vyara Lestari

Selanjutnya: Kamu diancam pinjol? Begini cara melaporkannya, jangan panik ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×