Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.
Menariknya, dari penetapan tersangka tersebut justru terkuak adanya kesepakatan antara Fakhri dan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam menutupi penyimpangan investasi Jiwasraya.
Baca Juga: Ini modus 13 Manajer Investasi dalam kasus Jiwasraya dan dugaan kerugian negaranya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, awalnya Fakhri selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Sebab, harga saham itu sudah dinaikkan (mark up) secara signifikan oleh perusahaan milik Heru Hidayat berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE).
"Saham itu kemudian dijadikan isi portofolio reksadana di 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar dari Asuransi Jiwasraya," kata Hari dalam keterangan pers, Kamis (25/6).