kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.534   -79,00   -0,48%
  • IDX 6.950   51,34   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   7,23   0,72%
  • LQ45 780   5,22   0,67%
  • ISSI 222   2,06   0,94%
  • IDX30 404   2,40   0,60%
  • IDXHIDIV20 476   1,29   0,27%
  • IDX80 114   0,81   0,72%
  • IDXV30 116   0,68   0,59%
  • IDXQ30 131   0,04   0,03%

Tidak penuhi laporan keuangan, OJK cabut izin usaha Gelora Karya Jasatama


Jumat, 19 Oktober 2018 / 18:05 WIB
Tidak penuhi laporan keuangan, OJK cabut izin usaha Gelora Karya Jasatama
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi bernama PT Gelora Karya Jasatama, karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester I 2017 sampai batas waktu yang ditentukan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank atau IKNB I Anggar B. Nuraini mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2018. Sebagaimana keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-58/NB.1/2018 tanggal 28 September 2018.

“OJK mencabut izin PT Gelora Karya Jasatama karena telah mengeluarkan ketentuan di bidang pilang asuransi. Pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya di sini yaitu 9 Oktober 2018,” kata Anggar dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs OJK, Jumat (18/10).

Dengan dicabutnya izin usaha, Gelora Karya Jasatama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor cabang maupun pusat. Di samping itu, perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban serta melaporkan penurunan papan nama perusahaan kepada OJK.

Gelora Karya sendiri, mempunyai kantor pusat di jalan Senen Raya III Komplek Segitiga Senen Blok C 3-4 Jakarta 10410.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×