CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Tiga asosiasi fintech tandatangani kode etik bersama


Rabu, 25 September 2019 / 16:46 WIB
Tiga asosiasi fintech tandatangani kode etik bersama
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga asosiasi fintech menandatangani kode etik bersama atau join of code conduct pada perhelatan Indonesia Fintech Summit 2019 di Jakarta Convention Center Assembly Hall, Selasa (24/9). 

Ketiganya adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) 

Managing Director AFTECH Mercy Simorangkir mengatakan kode etik bersama ini merupakan sinkroninasi atau harmoninasi dari kode etik di masing-masing asosiasi. Secara umum, kode etik bersama ini menyinkroninasikan terkait penggunaan data pribadi dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Gandeng Saison Modern Finance, Crowdo dukung pembiayaan UKM

“Jadi masing-masing asosiasi telah memiliki bagian tersebut, tapi kami menambahkan supaya melengkapi satu sama lain serta memastikan imlementasi dari AFTECH, AFPI dan AFSI agar mereka mempunyai standar yang sama,” kata Mercy di Jakarta, Selasa (24/9).

Melalui kode etik bersama ini, kata Mercy, tiga asosiasi ingin menunjukkan itikad baik ke publik bahwa mereka secara bersama-sama mau mengembangkan pasar fintech yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan bahwa kode etik ini juga menjadi tata cara serta peraturan yang harus dipatuhi oleh anggota asosiasi fintech. Sebelum itu, mereka juga harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ingin beroperasi secara resmi di Indonesia.

Baca Juga: Akseleran Ramaikan Indonesia Fintech Summit & Expo 2019

“Karena kalau dari fintech lending ilegal, mereka bisa sembarang mengakses kontak telepon konsumen. Bayangkan satu fintech sembarangan mengakses kontak, sedangkan pemain lain taat, hal itu menjadi sesuatu yang tidak adil dan membuat industri tidak sehat,” tegasnya.

Apalagi, pemahaman masyarakat di Indonesia terhadap produk layanan keuangan masih terbatas maka itu diperlukannya kode etik bersama yang bisa menyokong pengembangan industri fintech sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengungkapkan, bahwa bagaimana melalui kode etik ini bisa menyatukan dan menguatkan satu sama lain pemain. Jika ada pemain, yang melanggar ketentuan yang disepakati ini akan dikenakan sanksi baik sanksi ringan, sedang maupun berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×