Reporter: Hendra Gunawan, Andri Indradie, Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kekhawatiran itu terjadi juga. Setelah beberapa bank syariah mengerem bisnis gadai emas dan sebagian menerapkan aturan main kelewat ketat agar tidak menarik di mata nasabah, kini ada juga bank syariah yang menghentikan layanan gadai emasnya.
Berdasarkan penelusuran Tabloid KONTAN, edisi 2-8 Januari 2012, bank syariah yang langsung menyetop gadai emas itu antara lain, Bank Rakyat Indonesia Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
BRI Syariah menutup layanan gadai ini sejak 14 Desember lalu. Nilai gadai emas per 27 Desember 2011 mencapai Rp 1,5 triliun atau 16,66% dari total pembiayaan Rp 9 triliun. “Saat ini, kami sedang melakukan konsolidasi internal dulu,” ujar Ari Purwandono, Direktur Bisnis BRI Syariah.
Menurut dia, penghentian layanan ini berlaku hanya untuk nasabah baru. Nasabah lama tetap bisa menikmati, dengan ketentuan, seperti jatuh tempo, pembayaran uang titip, dan penebusan.
Namun, menurut sumber KONTAN, BRI Syariah tak lagi melayani perpanjangan kontrak gadai emas. Nasabah harus mencairkan gadai emas yang melampaui nilai ketentuan, dengan melunasi atau mengalihkan ke bank lain memiliki porsi gadai emas yang rendah.
Adapun, manajemen BSM dan BNI Syariah belum memberikan jawaban. Namun, tenaga pemasar di kedua bank ini menuturkan, layanan gadai emas sudah dihentikan akhir November 2011.
Adapun, sejumlah bank syariah memilih memperketat aturan seperti, antara lain, menurunkan rasio loan to value (LTV), memperpendek tenor hingga menetapkan harga taksiran emas jauh lebih rendah dari harga pasar. Dengan strategi ini, bank menyeleksi nasabah sekaligus melindungi diri dari risiko.
Nasabah bermental spekulan tentu berhitung dua kali sebelum memanfaatkan skema itu. "Hanya nasabah yang benar-benar kepepet yang gadai. Tujuan awalnya memang solusi keuangan jangka pendek, bukan spekulasi," kata bankir syariah, yang tak ingin disebutkan namanya.
Kini bank syariah menetapkan LTV antara 70%-80%, dari sebelumnya 90%. Maksudnya, bank syariah hanya membayar 70%-80% dari harga emas. Jatuh tempo pun ada yang cuma sebulan, dari sebelumnya tiga bulan. Sedangkan taksiran harga emas bisa berselisih 20% dari harga logam mulia Aneka Tambang.
Selain harga emas terus turun, bank berbenah demi mematuhi surat edaran Bank Indonesia (BI), yang meminta bisnis ini maksimal 10% dari total pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













