Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Selain berbenah, Bank Indonesia (BI) rupanya telah menghentikan pemberian izin baru gadai emas. Sedikitnya ada tiga bank syariah yang mengaku gagal memperoleh izin tersebut, meski sudah mengajukan permohonan sejak akhir 2010.
Tiga bank syariah itu antara lain OCBC NISP Syariah, BII Syariah dan Bank Permata Syariah. BI menolak permohonan mereka, dengan alasan gadai emas tidak produktif dan tidak bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat. "BI memberikan sinyal hati-hati terhadap bisnis itu, kami setuju menunda," kata Koko T Rachmadi, Head of Shariah Business OCBC NISP Syariah, kepada KONTAN Selasa (3/12).
OCBC NISP Syariah belum memastikan kapan mengajukan lagi izin layanan gadai emas. Manajemen memilih menunggu regulator menyelesaikan pengaturan bisnis ini.
Achmad K. Permana, Kepala Unit Syariah Bank Pertama Syariah, mengatakan, ada dua alasan penundaan bisnis gadai emas. Pertama, BI menilai, perkembangan bisnis gadai emas belum kondusif karena banyaknya spekulan. Kedua, bisnis model Permata Syariah belum sesuai imbauan BI.
Permana tidak bersedia menjelaskan model bisnis itu. Ia hanya mengatakan, segera memperbaiki konsep produk agar sesuai keinginan bank sentral. "Pertengahan tahun 2012, kami akan mengajukan kembali," ucapnya.
Permana berharap, BI segera merampungkan aturan baru gadai emas, agar bank syariah yang belum memiliki bisnis ini bisa lebih mempersiapkan diri. "Bank lebih mantap menjalankan bisnis ini jika regulasi sudah ada," katanya. Dari 34 bank syariah di Indonesia hanya delapan bank yang menjalankan bisnis ini.
Lebih banyak spekulasi
Informasi saja, pembiayaan gadai emas menuai penilaian miring, karena nasabah lebih banyak berspekulasi (investasi). Ini agak melenceng dari tujuan awal rahn (gadai), yakni memberikan solusi keuangan jangka pendek masyarakat yang membutuhkan dana.
Alih-alih menjadi produk pelengkap, bank justru menggenjot habis bisnis ini. Tak heran jika pembiayaan gadai emas di beberapa bank tumbuh fantastis. Ada yang kontribusi ke total pembiayaan mencapai 20%, padahal idealnya hanya 10%.
Berdasarkan data BI per akhir September 2011, nasabah gadai emas mencapai 405.124 rekening, tumbuh 165% dari periode yang sama 2010. Nilai pembiayaannya (akad qardh) menembus
Rp 12 triliun, melonjak 313,7% (yoy). Selain gadai emas, akad qardh digunakan untuk talangan haji dan anjak piutang. Tapi porsi jenis pembiayaan ini masih kecil.
Ahmad Buchori, analis Direktorat Perbankan Syariah BI, tak menjawab tegas soal penghentian izin itu. "Mungkin karena kami belum menyelesaikan pengaturan," katanya, singkat.
Sebelumnya Ahmad menjelaskan, BI akan mengatur bisnis gadai emas, jika semakin banyak bank syariah yang meminati bisnis ini. Regulasinya berupa surat edaran, bukan peraturan BI (PBI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News