kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tingkatkan Perlindungan pada Konsumen, OJK Akan Bentuk Anti Scam Centre


Selasa, 16 Juli 2024 / 17:12 WIB
Tingkatkan Perlindungan pada Konsumen, OJK Akan Bentuk Anti Scam Centre
ILUSTRASI. Memberikan perlindungan pada konsumen, OJK bakal membentuk anti scam centre dan dalam waktu dekat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal membentuk anti scam centre dan dalam waktu dekat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan regulator, lembaga, dan pihak terkait dalam membentuk anti scam centre. 

"Adapun anti scam centre ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (10/7).

Secara rinci, Friderica menyebut saat ini tengah dilakukan penyiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja, dan lokasi dari anti-scam centre.

Baca Juga: Imelda Siahaja Resmi Diangkat sebagai Komisaris Independen Asuransi Dayin Mitra

Friderica menyampaikan pembentukan anti scam centre dilakukan untuk meningkatkan perlindungan pada konsumen dan masyarakat di tengah maraknya penipuan online. Dia bilang biasannya penipuan itu memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet).

Selain itu, OJK juga sedang melakukan finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). Adapun RPOJK itu yang akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. 

OJK berharap adanya pengaturan itu, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif. 

Baca Juga: Maucash: Penyesuaian Batas Maksimum Pendanaan Bisa Dorong Penyaluran Sektor Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×