kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.829   46,00   0,27%
  • IDX 6.678   64,31   0,97%
  • KOMPAS100 965   12,70   1,33%
  • LQ45 752   9,64   1,30%
  • ISSI 212   1,74   0,83%
  • IDX30 390   4,66   1,21%
  • IDXHIDIV20 469   4,65   1,00%
  • IDX80 109   1,41   1,30%
  • IDXV30 115   1,51   1,33%
  • IDXQ30 128   1,42   1,12%

Total Dana yang Diblokir Melalui Anti Scam Centre Rp 134,7 Miliar per Maret 2025


Jumat, 25 April 2025 / 06:46 WIB
 Total Dana yang Diblokir Melalui Anti Scam Centre Rp 134,7 Miliar per Maret 2025
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.OJK menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.

Dalam periode tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya dalam acara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4).

Baca Juga: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

Mahendra menerangkan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Adapun IASC telah menerima sebanyak 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. 

Selanjutnya: Investor Asing Banyak Melego Saham-Saham Ini Saat IHSG Terkoreksi Kemarin

Menarik Dibaca: Perlukah Punya Rekening Bersama Pasangan Setelah Menikah? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×