Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.
Dalam periode tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun.
"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya dalam acara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4).
Baca Juga: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April
Mahendra menerangkan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Adapun IASC telah menerima sebanyak 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.
Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Selanjutnya: Investor Asing Banyak Melego Saham-Saham Ini Saat IHSG Terkoreksi Kemarin
Menarik Dibaca: Perlukah Punya Rekening Bersama Pasangan Setelah Menikah? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News