kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Total Dana yang Diblokir Melalui Anti Scam Centre Rp 134,7 Miliar per Maret 2025


Jumat, 25 April 2025 / 06:46 WIB
 Total Dana yang Diblokir Melalui Anti Scam Centre Rp 134,7 Miliar per Maret 2025
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.OJK menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.

Dalam periode tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya dalam acara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4).

Baca Juga: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir TW 1 2025, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

Mahendra menerangkan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Adapun IASC telah menerima sebanyak 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×