Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Jatuhnya pesawat udara Trigana Air dipastikan akan mendongkrak klaim asuransi umum pada semester dua mendatang. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi, klaim asuransi Trigana Air berkontribusi hingga 30% terhadap tptal klaim pesawat terbang hingga akhir tahun.
Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, dari klaim yang tercatat AAUI pada semester satu sebesar Rp 164,4 miliar, khusus klaim pesawat udara akan ada tambahan sepertiga atau 30% klaim baru untuk kecelakaan pesawat udara Trigana Air.
Artinya, dengan klaim dari Trigana Air yang harus dibayarkan asuransi umum menjadi Rp 213,2 miliar sepanjang tahun 2015. "Asumsinya jika tidak ada kecelakaan pesawat lagi dan tidak ada klaim satelit mungkin tambahan 30% dari klaim saat ini," papar Julian pada Senin (24/8).
Sekalipun terjadi lonjakan pembayaran klaim asuransi pesawat udara, pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan asuransi umum sangat kecil. Sebab, perusahaan asuransi umum telah mereasuransikan klaim yang ditanggung keluar negeri.
Sebaliknya, perusahaan asuransi umum yang menanggung klaim pesawat udara akan mendapatkan dana dari hasil reasuransi. Meskipun di awal perusahaan asuransi umum lebih dulu menalangi pembayaran klaim.
Di sisi lain, PT Citra International Underwriters (CIU) saat ini tengah memproses pembayaran klaim asuransi kecelakaan untuk lima crew Trigana Air. M. Yamin Dusa, Marketing and Corporate Complience Vice President CIU menyebut, total klaim yang akan dibayarkan perusahaan sebesar US$ 300.000
"Jenis asuransinya personal accident atau kecelakaan diri tapi kami tidak tanggung asuransi untuk pesawatnya," tandas Yamin.
Sepanjang semester satu 2015, klaim pesawat udara yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi umum sebesar Rp 164,4 miliar atau melonjak hingga 166,9% dibandingkan semester satu 2014. Klaim pesawat udara disumbang 90% dari pembayaran klaim jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 yang jatuh di Pangkalan Bun akhir tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News