Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pada pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
“Kami sebagai perusahaan asuransi siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group,” kata Indra Baruna, Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam siaran persnya, Senin (5/11).
Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, kewajiban dan komitmen asuransi Tugu Pratama adalah untuk menyelesaikan klaim dengan cepat. Saat ini Asuransi Tugu Pratama sudah siap untuk mencairkan klaim bagi korban pesawat Lion JT-610.
Koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut.
Menurut Indra, Tugu Pratama akan membayar nilai klaim sesuai peraturan yang diatur dalam perjanjian polis dan juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a). "Yaitu jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang," jelas Indra.
Kerjasama Asuransi Tugu Pratama dan Lion Air Group mencakup beberapa jenis proteksi asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew.
“Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610,” jelas Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News