Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberitaan KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran atau standstill kepada sebagian lender.
"Melalui pemantauan secara ketat atau close monitoring terkait perkembangan, serta realisasi komitmen manajemen dan Pemegang Saham Perusahaan (PSP) KoinP2P, termasuk tentunya langkah-langkah perbaikan yang dilakukan," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Adapun masalah KoinP2P muncul akibat dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.
Sebelumnya, Chief of Impact KoinWorks Angelique Timmer menyampaikan pihak KoinP2P telah mengambil langkah-langkah proaktif dan cepat untuk menangani masalah tersebut. Salah satunya, yaitu melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan OJK guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura pada Oktober 2024 Sebesar Rp 16,32 Triliun
"Langkah-langkah proaktif telah diterapkan untuk mengatasi tantangan operasional yang timbul akibat tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal KoinP2P," katanya kepada Kontan dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (19/11).
Untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan stabilitas KoinP2P, Angelique menyampaikan KoinP2P telah memberlakukan standstill sementara. Hal itu memungkinkan perusahaan untuk melakukan re-focus dan memperkuat fondasinya.
Angelique menerangkan standstill sementara adalah solusi proaktif yang dilakukan oleh KoinP2P untuk memberikan waktu terstruktur dalam memitigasi risiko. Selain itu, mencegah efek domino yang tidak hanya berpotensi merugikan ekosistem KoinP2P, tetapi juga dapat berdampak pada ekosistem fintech P2P lending. Dia menyebut KoinP2P berkomitmen untuk meminimalkan kerugian yang mungkin dialami para pemberi pinjaman.
"Langkah proaktif KoinP2P dilakukan guna melindungi dan memastikan terciptanya lingkungan yang stabil bagi para nasabah, sementara perusahaan berfokus pada pemulihan operasional," tuturnya.
Sementara itu, Angelique menyampaikan OJK telah menerima laporan dari KoinP2P yang tengah mempersiapkan langkah-langkah lain untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya, yakni upaya untuk mengamankan suntikan modal baru guna mendukung operasi dan komitmen yang tengah berlangsung. Dia mengatakan KoinP2P terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kehati-hatian selama proses penyelesaian masalah berlangsung.
"Setiap langkah yang diambil oleh KoinP2P telah dikomunikasikan dengan baik kepada OJK untuk memastikan pemahaman dan dukungan yang tepat, serta untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku," ujar Angelique.
Baca Juga: Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.009 Per Dolar AS, Terburuk Sejak Agustus 2024
Menarik Dibaca: Goodyear Indonesia Perluas Layanan Belanja Lewat TikTok Shop dan Program Trade In
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News