Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain dana pensiun syarih akan bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat dua pemain dana pensiun yang mengajukan izin usaha ke OJK agar bisa menjalankan bisnis syariah secara penuh.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin mengungkapkan, dua dapen yang mengajukan izin usaha syariah itu masih-masing berasal dari satu pemain dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan satu dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
“Tapi kami belum bisa kasih tahu, nanti pihak dana pensiunnya saja yang memberi tahu,” kata Muchlasin kepada Kontan.co.id, Rabu (22/5).
Perubahan bisnis syariah ini bukan tanpa sebab. Biasanya, konversi bisnis syariah terjadi pada perusahaan dana pensiun yang berafiliasi dengan ormas Islam. Contohnya DPPK Muhammadiyah dan DPPK Rumah Sakit Islam Jakarta.
Kedua DPPK itu telah mendapatkan izin usaha syariah dari OJK sejak akhir tahun lalu. Selain itu, DPLK Syariah Muamalat juga termasuk dana pensiun yang menjalankan bisnis syariah secara penuh. Dalam hal ini, Muamalat menjadi penyelenggara produk DPLK Syariah pertama di Indonesia.
Sementara itu, ada pemain dana pensiun lain yang hanya menawarkan produk investasi syariah seperti DPLK Mandiri dan DPLK BNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News