kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.047.000   8.000   0,26%
  • USD/IDR 16.875   0,00   0,00%
  • IDX 7.441   103,54   1,41%
  • KOMPAS100 1.037   16,87   1,65%
  • LQ45 760   9,37   1,25%
  • ISSI 262   5,17   2,01%
  • IDX30 401   3,98   1,00%
  • IDXHIDIV20 495   1,94   0,39%
  • IDX80 117   1,87   1,63%
  • IDXV30 135   1,59   1,20%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

TWP90 di Atas 5%, OJK Lakukan Pengawasan Terhadap PAPITUPI Syariah dan ETHIS


Rabu, 11 Maret 2026 / 06:31 WIB
TWP90 di Atas 5%, OJK Lakukan Pengawasan Terhadap PAPITUPI Syariah dan ETHIS
ILUSTRASI. PAPITUPI Syariah dan ETHIS mencatat TWP90 hingga 67,77%. OJK telah mengambil langkah pengawasan ketat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, yakni PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah) dan PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS), mencatatkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5%.

Berdasarkan situs resmi perusahaan masing-masing per 10 Februari 2026, PAPITUPI Syariah mencatatkan TWP90 sebesar 20,06% dan ETHIS sebesar 67,77%.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan terhadap penyelenggara yang sudah melampaui batas ketentuan TWP90 5% tersebut.

Baca Juga: Industri Asuransi Umum Lakukan Penyesuaian Jelang Berlakunya POJK Asuransi Kesehatan

"Terhadap Penyelenggara yang melampaui batas tersebut, dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).

Agusman menerangkan pendekatan yang sama berlaku bagi seluruh penyelenggara, termasuk fintech lending syariah, dengan fokus pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola.

Termasuk PAPITUPI Syariah dan ETHIS, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5% per Januari 2026. Dia bilang didominasi penyelenggara yang bergerak pada penyaluran sektor produktif.

Berdasarkan data OJK, angka TWP90 industri fintech lending per Januari 2026 mengalami peningkatan. Angka TWP90 per Januari 2026 tercatat sebesar 4,38%, atau meningkat dari posisi Desember 2025 yang sebesar 4,32% dan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×