kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.047.000   8.000   0,26%
  • USD/IDR 16.875   -95,00   -0,56%
  • IDX 7.441   103,54   1,41%
  • KOMPAS100 1.037   16,87   1,65%
  • LQ45 760   9,37   1,25%
  • ISSI 262   5,17   2,01%
  • IDX30 401   3,98   1,00%
  • IDXHIDIV20 495   1,94   0,39%
  • IDX80 117   1,87   1,63%
  • IDXV30 135   1,59   1,20%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

Industri Asuransi Umum Lakukan Penyesuaian Jelang Berlakunya POJK Asuransi Kesehatan


Rabu, 11 Maret 2026 / 06:10 WIB
Industri Asuransi Umum Lakukan Penyesuaian Jelang Berlakunya POJK Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. industri asuransi umum saat ini telah mulai melakukan berbagai penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dalam POJK tersebut.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. 

Dari sisi kesiapan menjelang berlakunya POJK 36/2025, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut industri asuransi umum saat ini telah mulai melakukan berbagai penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dalam POJK tersebut. 

"Beberapa penyesuaiannya, antara lain peninjauan kembali desain produk asuransi kesehatan, penyesuaian ketentuan polis, serta penguatan pengelolaan klaim dan pengendalian biaya medis," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Prudential Syariah Bagikan Tips Mengelola THR

Budi menerangkan, regulasi itu juga mengatur sejumlah penguatan tata kelola di perusahaan asuransi, antara lain kewajiban memiliki dewan penasihat medis atau MAB untuk mendukung evaluasi medis dan pengendalian biaya layanan kesehatan. Ditambah, adanya pengembangan sistem informasi yang lebih terintegrasi guna mendukung transparansi data, proses klaim, dan koordinasi layanan kesehatan.

Dalam mempersiapkan implementasi ketentuan, Budi menyampaikan perusahaan asuransi juga didorong untuk memperkuat kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan melalui pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme pelayanan dan penagihan biaya medis.

Dalam konteks itu, penguatan tata kelola dan transparansi menjadi aspek penting agar ekosistem asuransi kesehatan dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

Di tingkat asosiasi, Budi menyebut AAUI juga telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Dia bilang, pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem layanan kesehatan, antara lain asosiasi rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan. 

"Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap perumusan aturan pelaksanaan, serta penyusunan bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan rumah sakit. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta tata kelola layanan dan pengelolaan biaya medis yang lebih transparan dan terkoordinasi," tuturnya.

Baca Juga: Junaidi Hisom Lolos Fit and Proper Test OJK, Resmi Jadi Komisaris Bank Mandiri Taspen

Terkait POJK tersebut, Budi menambahkan industri asuransi umum pada prinsipnya menyambut baik sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Dia juga memandang regulasi itu merupakan langkah positif untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Namun, efektivitas implementasinya tentu akan sangat bergantung pada koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, regulator, serta masyarakat sebagai pemegang polis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×