Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Indomobil Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-13/PD.02/2026 per 21 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Indomobil Insurance Consultant menjadi PT Indomobil Insurance Broker.
Baca Juga: Ciputra Life Targetkan Pendapatan Premi dan Laba Tumbuh Dobel Digit pada 2026
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Indomobil Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Indomobil Insurance Broker terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO). Adapun perusahaan tersebut beralamat di Wisma Indomobil, Lantai 12A, Jalan MT. Haryono Kav. 8, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sinarmas Sekuritas Dorong Investor Cerdas Lewat Kompetisi Trading
Selanjutnya: Insentif PPN DTP 100% Dorong Properti 2026, Tetap Waspadai Risiko Harga
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/2), Hujan Sangat Deras Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













