Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-605/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, dan Penjaminan Asep Iskandar dalam pengumuman yang dikutip Kontan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi untuk PT Magnus Pialang Asuransi
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Asal tahu saja, PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers yang sebelumnya bernama PT Partnerindo Inti Cipta resmi diberikan izin usaha oleh OJK pada 2007 melalui surat KEP-002/KM.10/2007. Adapun kantor perusahaan tersebut terletak di Gedung Anugerah Lantai 7, Jalan Teluk Betung Nomor 42, Jakarta Pusat.
Selanjutnya: Strategi Lemomo Raup Cuan dari Pasar e-Commerce
Menarik Dibaca: Begini Manfaat Ganda Vaksinasi RSV Saat Kehamilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













