Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-585/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, dan Penjaminan Asep Iskandar dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT Cermati Pialang Asuransi
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Magnus Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Magnus Pialang Asuransi berdiri pada 20 April 2006 di Jakarta. Perusahaan yang beralamat di Komplek Aries Niaga, Blok A1/3G, Jakarta, berfokus menyediakan layanan konsultan dan keperantaraan berbagai produk asuransi, seperti asuransi kendaraan hingga properti.
Selanjutnya: Utang Luar Negeri Swasta Capai US$ 191,3 Miliar Pada Kuartal III 2025
Menarik Dibaca: Obat Asam Urat Allopurinol atau Febuxostat, Mana yang Bisa Cegah Kambuhan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













