Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Insurance Broker telah mengantongi izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, pemberian izin tersebut berkaitan dengan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Felima Orient Pacific.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.1/2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Felima Orient Pacific Menjadi PT MNC Insurance Broker tertanggal 25 Februari 2022.
Baca Juga: Indo Gadai Jaya Kantongi Izin Usaha dari OJK
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dikutip dari keterangan resminya, Minggu (11/4).
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Ihsanuddin bilang bahwa perusahaan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News