kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indo Gadai Jaya Kantongi Izin Usaha dari OJK


Minggu, 10 April 2022 / 13:21 WIB
Indo Gadai Jaya Kantongi Izin Usaha dari OJK
ILUSTRASI. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin masih terus bertambah.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin masih terus bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada perusahaan gadai bernama PT Indo Gadai Jaya.

Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP20/NB.1/2022 dan ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam pengumumannya, Minggu (11/4).

Baca Juga: Pegadaian Prediksi Transaksi Gadai Emas Akan Turun Jelang Lebaran

Sekadar informasi, Indo Gadai Jaya ini beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 44, RT. 001 RW. 001 Kel. Sukmajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat

Ihsanuddin pun mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan gadai ini wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

Baca Juga: OJK Kembali Beri Izin Usaha pada Tiga Perusahaan Gadai Swasta

Sementara itu, permohonan izin usaha PT Indo Gadai Jaya sebagai perusahaan pergadaian juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Indo Gadai Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ihsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×