Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Ina Perdana mengumumkan pemenuhan ketentuan modal inti Rp 3 triliun di akhir tahun 20222 setelah menyerap dana segar melalui aksi rights issue senilai Rp 1,2 triliun.
Bank Ina menggelar penambahan modal hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD IV) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 296.854.687 atau 296,85 juta lembar saham. Nominal harga dalam rights issue itu Rp 100 per saham dengan harga pelaksanaan Rp 4.050 per saham.
Jumlah saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD IV ini sebanyak-banyaknya sebesar 4,76% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah PMHMETD. Dana yang diraup Bank Ina dari PMHMETD itu mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu menyatakan, Bank Ina telah memenuhi ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum Rp 3 triliun.
Baca Juga: Rights Issue Rampung, Bank Ganesha Berhasil Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp 3 Triliun
"Modal inti Bank Ina sudah memenuhi ketentuan OJK. Bank Ina akan terus meningkatkan layanan dan kualitas produk Bank Ina untuk memastikan kenyamanan nasabah Bank Ina dalam bertransaksi," kata Daniel dalam rilis resminya.
Daniel menyebut, rights issue Bank Ina berjalan dengan baik dan diserap oleh pemilik saham. Sebelumnya, modal inti Bank Ina pada September 2022 sebesar Rp 2,3 triliun.
Dana tersebut disebut Daniel akan dimanfaatkan untuk mempertebal struktur permodalan bank. Per September 2022, modal inti Bank Ina baru mencapai Rp 2,3 triliun. Setelah menggelar aksi rights issue kini modal inti perseroan berhasil mencapai Rp 3,5 triliun.
Untuk diketahui, dalam aksi korporasi yang digelar oleh Bank Ina, PT Indolife Pensiontama (PT IP) sebagai pemegang saham pengendali (PSP) melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya yakni sebesar 66,7 juta saham dengan nominal Rp 270,1 miliar. Oleh karenanya, jumlah kepemilikan saham Indolife Pensiontama naik menjadi 22,84%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News