Reporter: Adi Wikanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sudah cukup lama penyelenggara bisnis gadai kini tidak PT Pegadaian saja. Banyak pihak swasta menjalankan bisnis peminjaman uang dengan menggadaikan barang/jaminan itu dan semakin marak (Harian KONTAN, 27 Juni 2012). Namun, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang melandasi pihak swasta terjun ke bisnis gadai. Bahkan, dasar hukum bisnis gadai dipastikan tidak terealisasi tahun ini.
Sebenarnya, pemerintah merencanakan dasar hukum bisnis gadai di pihak swasta sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2007, pemerintah sudah berkoar-koar membentuk rancangan undang-undang (RUU) tentang usaha jasa gadai. Lalu, tahun 2008 keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008, salah satu isinya tentang pengembangan usaha jasa gadai.
Inpres menyatakan, menteri keuangan bertanggung jawab atas penyusunan RUU usaha jasa gadai. Namun, menteri keuangan baru mengeluarkan keputusan membentuk panitia antardepartemen (PAD) penyusunan RUU tersebut pada tahun 2009, yakni melalui KMK No. 1777/2009.
KMK ini menargetkan penyusunan RUU itu selesai Desember 2009. Selanjutnya, RUU bakal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Pembahasan Tahun 2010. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengaku telah menyelesaikan draf RUU tersebut (Harian KONTAN, 30 Mei 2011).
Nyatanya, nasib RUU tersebut sampai saat ini belum jelas. "Kami belum pernah menerima draf RUU jasa gadai dari kementerian keuangan," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI atau bidang kelembagaan keuangan DPR, Rabu (26/6).
Sayang, pejabat kementerian keuangan enggan memberi penjelasan terkait masalah ini. Pastinya, RUU jasa gadai sudah masuk dalam Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank 2010-2014.
Namun demikian, lahirnya UU jasa gadai tetap membutuhkan waktu lama. Soalnya, pembahasan RUU itu tidak masuk prolegnas tahun ini. "Tahun ini kami sudah membahas RUU yang lain," tandas Harry. Artinya, pembahasan RUU ini akan terlaksana, paling cepat tahun 2013.
Selama ini, peraturan tentang usaha jasa gadai mengacu kepada aturan di masa kolonial Belanda, yakni Pandhuis Reglement Staatsblad atau Aturan Dasar Pegadaian Nomor 81 tahun 1928. Dalam peraturan tersebut, institusi yang boleh menjalankan usaha jasa gadai hanya negara.
Namun Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memunculkan kesan PT Pegadaian melakukan monopoli usaha jasa gadai. Oleh karena itu, Pegadaian dianggap melanggar UU No 5/1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News