Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) enam entitas Duniatex telah rampung melakukan verifikasi tagihan dari para krediturnya. Dari catatan pengurus, total tagihan kepada Duniatex Group mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur.
Pengurus PKPU Duniatex Group Alfin Sulaiman merinci nilai tagihan tersebut berasal dari 58 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 641,06 miliar.
“Hari ini Kamis (14/11) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang juga telah memutuskan memberikan perpanjangan PKPU selama 90 hari mendatang,” kata Alfin saat dihubungi Kontan.co.id.
Alfin menambahkan, Duniatex Group sejatinya meminta perpanjangan waktu PKPU selama 120 hari, namun dalam rapat kreditur pekan lalu dan diterima kreditur secara aklamasi.
Baca Juga: Menyoroti gagal bayar Duniatex, jadi lampu kuning pinjaman korporasi?
Meskipun mengenai jangka waktu tak semua kreditur sepakat memberikan perpanjangan 120 hari. Hingga akhirnya diputuskan Majelis Hakim sebanyak 90 hari.
Sementara Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co menyatakan permohonan perpanjang waktu diminta Duniatex untuk memperbaiki proposal perdamaian yang bakal berisi skema restrukturisasi.
“Sejak dua minggu lalu kami sudah menyampaikan proposal, dalam skema dan konsep pembayaran yang belum detil. Sementara alasan kami meminta perpanjangan waktu 120 hari, karena akhir dan awal tahun biasanya para eksekutif bank cuti, sehingga proses PKPU akan efektif mungkin hanya 90 hari,” katanya kepada Kontan.co.id.