kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral situs cekrekening.id di medsos, ini komentar bankir


Minggu, 16 September 2018 / 11:23 WIB
Viral situs cekrekening.id di medsos, ini komentar bankir


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kominfo telah resmi meluncurkan situs cekrekening.id. Situs ini sebenarnya sudah diluncurkan sejak awal 2017 lalu. Tujuannya adalah mengecek rekening tertentu yang bisa menghindarkan tertimpa kasus penipuan saat melakukan transaksi elektronik.

Berdasarakan penelusuran kontan.co.id, situs cekrekening.id digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Situs ini tak membuka nama pemilik rekening, tetapi memuat informasi pernah-tidaknya nomor tersebut dilaporkan terkait tindak pidana.

Menanggapi hal ini, Budi Satria Direktur Konsumer PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengakui, situs cekrekening.id ini sudah lama.

"Nanti saya pastikan ulang," kata Budi kepada kontan.co.id, Jumat (16/9). Yang jelas, menurut Budi, situs cekrekening.id tidak ada kaitan atau koordinasi dengan pihak bank.

Indra Utoyo Direktur IT dan Operasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bilang masih mengecek keberadaan situs ini. Dalam website resmi cekrekening.id tercatat, memang hanya ada satu bank yang menjadi mitra resminya yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Sebagai gambaran saja situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Pada fitur cek rekening, pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Nasabah juga bisa melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana.

Masyarakat dapat melaporkan suatu rekening yang diduga terindikasi kasus penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×