kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Wah, BPJS menjadi ancaman Dapen


Jumat, 22 Maret 2013 / 08:58 WIB
Wah, BPJS menjadi ancaman Dapen
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Beroperasinya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPjS) mulai tahun depan, mendatangkan kegelisahan bagi lembaga dana pensiun. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) khawatir, kehadiran lembaga baru ini akan mematikan bisnis mereka.

Menurut Nur Hasan, Ketua Harian ADPLK, kehadiran BPJS bisa mendorong monopoli dalam bisnis dana pensiun. Asosiasi mengusulkan agar pemerintah menyertakan swasta mengelola dana pensiun. "Biarkan masyarakat memilih produk mereka sendiri,  sesuai kebutuhan mereka. Sehingga pasar akan lebih kompetitif," terang Hasan , Rabu (20/3).

Menurut dia, pengelolaan dana pensiun oleh satu pihak memiliki beberapa kelemahan. Contohnya, jika terjadi krisis ekonomi, pemerintah akan menanggung beban yang besar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, pelayanan yang diberikan tidak maksimal karena tidak ada persaingan.

Informasi saja, saat ini ada 24 perusahaan pengelola dana pensiun yang tergabung dalam ADPLK. Per Desember 2012 total aset mereka mencapai Rp 27 triliun.

Kekhawatiran ADPLK bukan tanpa alasan. Pemerintah mewajibkan BPJS  memberikan jaminan masa pensiun bagi masyarakat. Artinya, masyarakat wajib mengikuti program dana pensiun yang diselenggarakan BPjS. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak lagi melirik dana pensiun lain guna menyiapkan masa pensiun mereka.

Namun, Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menepis kekhawatiran ADPLK. "Program pensiunan yang diselenggarakan dengan UU No 11 tahun 1992 tidak harus ke BPJS. Lembaga swasta masih bisa bersaing, asal meningkatkan layanan," kata Dumoly.

 Dalam peningkatan layanan ini kemarin, ADPLK menjalin kerja sama dengan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dalam penentuan harga sekunder obligasi di pasar. Ada beberapa keuntungan dari hasil kerjasama tersebut. Yakni, meningkatkan transparansi.

Selain itu, kompetisi lebih sehat sebab nasabah mem punyai akses mengetahui harga obligasi di pasar dan mendorong munculnya produk-produk yang lebih inovatif, Dampak lain, kepercayaan nasabah meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×