kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Wah OJK Temukan 411 Pengaduan Pelanggaran Petugas Penagihan!


Selasa, 09 Juli 2024 / 21:36 WIB
Wah OJK Temukan 411 Pengaduan Pelanggaran Petugas Penagihan!
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Frederica Widyasari Dewi saat di ambil gambarnya di kantor PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jakarta, Kamis (02/03). KONTAN/Baihaki/02/03/2017


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan selama semester I 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan data tersebut didapatkan berdasarkan hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen.

"Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech lending," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Menurutnya pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.

Beberapa waktu yang lalu, OJK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terkait perilaku penagihan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan itu, dia mengatakan OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan. 

"Hasil pemeriksaan OJK, walau penagihan didasarkan pada wanprestasi konsumen, bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," ujarnya.

Baca Juga: OJK Catat 45 Iklan di Sektor Jasa Keuangan Belum Sesuai Ketentuan

Secara rinci, Friderica membeberkan beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK, seperti petugas penagihan yang bertugas belum memiliki lisensi resmi, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan (lebih dari pukul 20.00 malam), dan sikap penagihan yang cenderung agresif disertai dengan ancaman.

Dia menyebut OJK telah memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal.

"Melalui pengenaan sanksi itu, OJK berharap bisa menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan, khususnya POJK 22 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan," tuturnya.

Friderica berharap konsumen atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindakan penagihan yang tak sesuai kepada OJK melalui saluran pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×