Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kini kembali menemukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat, sepanjang Juni 2020 SWI menemukan 99 entitas dengan rincian 87 perdagangan berjangka, 2 penjualan langsung, 3 investasi cryptocurrency ilegal, 3 investasi uang dan 4 lainnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, selain entitas yang tak memiliki izin usaha, pihaknya juga telah menangani fintech P2P lending ilegal. Tercatat, sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas yang telah diblokir oleh SWI.
Baca Juga: Ratusan fintech ilegal kembali terjaring razia, SWI: Masyarakat harus waspada
“Dalam penanganannya, kami sudah menggandeng kepolisian, sehingga semua temuan selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan kelanjutan. Sebab, tindakan cepat sangat diperlukan untuk mencegah pelaku investasi dan fintech ilegal beroperasi,” kata Tongam dalam jumpa pers virtual (3/7).
Lanjut Tongam, pihaknya mendorong masyarakat untuk lebih teliti sekaligus waspada sebelum melakukan pinjaman maupun investasi secara online. Ia bilang, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan usaha yang di jalankan.
Tak hanya itu, masyarakat diminta untuk memastikan adanya pencantuman logo instansi maupun lembaga pemerintah dalam media penawarannya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dan ketentuan peraturan undang-undang.
“Adapun khusus pada bulan Juni 2020, kami telah menemukan 105 fintech P2P lending ilegal yang telah menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi ataupun pesan singkat. Untuk diketahui, 105 P2P lending ini tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Kami akan terus berupaya memberantas keberadaan fintech maupun investasi ilegal, oleh karenanya kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk lebih teliti serta banyak mencari informasi,” tambah Tongam.
Baca Juga: Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas
Asal tahu saja, munculnya fintech ilegal karena hendak memanfaatkan pandemi covid-19. Menurut Tongam, saat ini banyak dari masyarakat yang membutuhkan dana guna memenuhi kebutuhan pokok maupun produktif.
Oleh karenanya, fintech ilegal kerap menawarkan bunga yang tinggi dengan meminta data-data pribadi masyarakat. Nantinya, data tersebut disalahgunakan jika masyarakat tidak dapat membayar hutangnya dalam waktu yang telah di tentukan.
"Keberadaan mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan. Padahal, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman yang pendek, serta mereka selalu minta untuk bisa mengakses semua data kontak nasabah. Ini tentu berbahaya, karena data ini bisa di sebarluaskan bahkan di gunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News