kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Waspada, Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Dikenali Masyarakat


Sabtu, 01 Oktober 2022 / 09:29 WIB
Waspada, Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Dikenali Masyarakat


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -  Jakarta.  Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda perlu mengetahui ciri pinjol ilegal. 

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya. 

Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya. 

Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerat. 

Baca Juga: ​Kenali, ini 3 modus pinjol ilegal jerat korbannya

7 Ciri pinjaman online ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal atau ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. 
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. 
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. 
  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. 
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

Selanjutnya: ​Waspadai pinjol ilegal, ini 3 cara melaporkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×