kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Waspada investasi bodong berkedok koperasi, begini respons Teten Masduki


Rabu, 06 November 2019 / 06:20 WIB
Waspada investasi bodong berkedok koperasi, begini respons Teten Masduki


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyatakan sepanjang tahun 2019 ini ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Menanggapi hal tersebut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan pihaknya sempat mendatangi PPATK dan menyinggung mengenai hal tersebut. Kemenkop dan UKM akan terus mengawasi akan adanya temuan investasi ilegal berkedok KSP tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan

"Investasi di koperasi yang asal usul investasinya tidak jelas, harus kita awasi. Yang jelas, yang tidak boleh menggunakan payung koperasi tapi untuk payung rentenir, tidak boleh pakai koperasi untuk pencucian uang," kata Teten ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (5/11).

Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan terhadap koperasi yang melanggar aturan untuk dijatuhi sanksi administratif.

Dalam melakukan penindakan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Koperasi tersebut melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar.

Baca Juga: Apa kabar RUU Perkoperasian? Ini kata Teten Masduki

Namun koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktifitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, pihaknya mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan.

Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan non aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×